Minggu, 16 Februari 2014

Telaah Kritis Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi


Senin, 27 April 2009
Oleh Eddy O.S Hiariej[2]
Pengantar
Dalam rangka memberantas korupsi, dunia internasional telah menandatangani deklarasi pemberantasan korupsi di Lima, Peru pada tanggal 7-11 September 1997 dalam konferensi anti korupsi yang dihadiri oleh 93 negara[3]. Deklarasi yang kemudian dikenal dengan Declaration Of 8th International Conference Against Corruption diyakini bahwa korupsi mengerosi tatanan moral masyarakat, mengingkari hak-hak sosial dan ekonomi dari kalangan kurang mampu dan lemah.
Demikian pula korupsi dianggap menggerogoti demokrasi, merusak aturan hukum yang merupakan dasar dari setiap masyarakat, memundurkan pembangunan, dan menjauhkan masyarakat dari manfaat persaingan bebas dan terbuka, khususnya bagi kalangan kurang mampu. Konferensi tersebut juga mempercayai bahwa memerangi korupsi adalah urusan setiap orang dari setiap masyarakat. Memerangi korupsi mencakup pula mempertahankan dan memperkuat nilai-nilai etika dalam semua masyarakat. Karena itu sangat penting untuk menumbuhkan kerjasama diantara pemerintah, masyarakat sipil, dan pihak usaha swasta[4].
Perkembangan berikutnya, melalui Ad Hoc Committee For The Negotiation Of The United Nations Conventions Against Corruption sejak tanggal 1 Oktober 2003, lebih kurang 107 negara telah menyetujui korupsi sebagai transnational Crime. Indonesia termasuk salah satu negara yang telah menyetujuiConvention Against Corruption yang diselenggarakan di Wina tersebut[5]. Pemberantasan korupsi yang sudah akut, dirasakan tidak cukup hanya dengan perluasan perbuatan yang dirumuskan sebagai korupsi serta cara-cara yang konvensional. Diperlukan metode dan cara tertentu agar mampu membendung meluasnya korupsi. Salah satu cara ialah dengan menetapkan kejahatan korupsi sebagai kejahatan luar biasa, sehingga pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi dituntut cara-cara yang luar biasa[6].
Dalam rangka pemberantasan tersebut yang tentunya memerlukan metode penegakan hukum secara luar biasa pula, sinyalemen Pasal 43 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001[7]telah mengamanatkan pembentukan Badan khusus yang kemudian beken dengan nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK bersifat independen dan bebas dari kekuasaan manapun dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, yang pelaksanaannya dilakukan secara optimal, intensif, efektif, profesional serta berkesinambungan.
Sejak terbentuknya, KPK yang dikomandoi Taufikurachman Ruki, telah memperlihatkan sepak terjangnya dalam membongkar sindikat korupsi di Komisi Pemilihan Umum dan suap di Mahkamah Agung dalam perkara korupsi dana reboisasi dengan terdakwa Probosutedjo. Namun saat ini, eksistensi KPK sedang digugat, menyusul Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh Mulyana W. KusumahTarcisius Wala, dan sejumlah Anggota Komisi Pemilihan Umum dengan kuasa hukum Mohamad Assegaf.
Hak konstitusional yang dirugikan menurut masing-masing pemohon adalah : PertamaMulyana W. Kusuma telah disidik, dituntut dan diadili serta telah diputus sebagai terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang tidak berdasarkan due process of law dengan dilakukannya penyadapan yang mengarah pada penjebakan. KeduaTarcisius Wala telah di vonis berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI N0. 1557/K/PID/2005, tertanggal 16 November 2005, ternyata tempus delicti perbuatan Pemohon dilakukan sebelum berlakunya Undang-undang No. 30 tahun 2002.
KetigaNazaruddin Sjamsuddin dan kawan-kawan, telah terdiskriminasi karena diperiksa di persidangan pengadilan Tindak Pidana Korupsi baik di tingkat pertama, banding dan / atau kasasi serta jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil telah dilanggar karena legalitas atau dasar keberadaan Pengadilan Tipikor tidak benar atau cacat secara hukum. Demikian pula terhadap Ramlan SurbaktiChusnul Mari`yah dan Valina Singka Subekti karena dengan adanya kewenangan KPK melakukan penyadapan dan perekaman secara nyata sangat mengganggu rasa aman, ketenangan dan perlindungan pribadinya karena secara terus menerus merasa terancam dan khawatir dan merasa sangat tertekan dan kehilangan rasa aman serta merasa takut untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, karena terus dibayang-bayangi oleh kekhawatiran sewaktu-waktu akan ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.
Pasal-pasal Undang-Undang KPK yang Dimohonkan Untuk Uji Materiil dan Alasan Pemohon
Secara garis besar ada 7 pasal dalam undang-undang KPK yang dimohonkan kepada Mahkamah Konstitusi untuk uji materiil terhadap UUD 1945. Pertama, keberadaan pengadilan TipikorPasal 1 Angka 3 dikaitkan dengan Pasal 53 undang-undang KPK Melanggar Prinsip Kemandirian dan Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman serta menimbulkan Ketidakpastian Hukum dan Ketidakadilan, sehingga bertentangan dengan Pasal 24 (1) dan (2) dan Pasal 28 D Ayat (1) UUD 1945. Adapun alasan pemohon adalah bahwa Pasal 1 angka 3 undang-undang KPK telah menempatkan pengadilan Tipikor sebagai bagian dari fungsi pemberantasan tindak pidana korupsi dan apabila dikaitkan dengan Pasal 53 serta konsideran bagian “Menimbang” huruf b undang-undang KPK menunjukkan bahwa pengadilan tipikor tidak berada dalam bagian kekuasaan kehakiman (kekuasaan yudikatif), dan Pengadilan Tipikor justru lebih erat dan / atau merupakan bagian dari kekuasaan pemerintahan negara (kekuasaan eksekutif).
Kedua, keberadaan KPK. Pasal 2 undang-undang KPK jo. Pasal 3 jo. Pasal 20 undang-undang KPK melanggar prinsip dan konsep negara, sehingga bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945. Adapun alasan pemohon bahwa keseluruhan ketentuan baik dalam Pembukaan UUD 1945 maupun dalam Pasal 1 UUD 1945 bermakna bahwa negara Republik Indonesia adalah negara hukum dan UUD 1945 menetapkan 8 (delapan) organ negara yang mempunyai kedudukan yang sama atau sederajat, yang secara langsung menerima konstitusional dari UUD 1945, yaitu MPR, Presiden, DPR, DPD, BPK, MA, MK, dan KY.
Kewenangan organ negara yang berdasarkan perintah Undangundang seharusnya didasarkan dalam kerangka sistem ketatanegaraan yang diatur dalam UUD 1945 guna menghindarkan kekacauan sistem ketatanegaraan, menjamin tegaknya keadilan dan demokrasi, serta menghindari terjadinya penyalahgunaaan kekuasaaan (abuse of power). Kenyataannya dalam undang-undang KPK, telah menjadikan KPK sebagai lembaga yang mempunyai kekuasaan yang berada di luar kerangka sistem ketatanegaraan, tidak memiliki sistem pengawasan dan sistem pertanggungjawaban yang accountable, dan melakukan pemangkasan peran dan fungsi kepolisian dan kejaksaan yang berada dibawah Presiden. Dengan demikian sebagai organ kenegaraan baru yang mengambil alih kewenangan lembaga lain yang diperoleh dari UUD 1945, yang sebetulnya telah terbagi dalam beberapa kekuasaan, maka dapat dimaknai bahwa KPK merupakan atau dapat disebut sebagai lembaga ekstra konstitusional.
Ketiga, Pasal 6 huruf c undang-undang KPK bertentangan dengan pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Adapun alasan pemohon adalah bahwa wujud dari adanya kepastian hukum dalam suatu negara adalah adanya ketegasan tentang berlakunya suatu aturan hukum (lex certa) yang mengharuskan suatu aturan hukum berlaku mengikat secara tegas karena tidak ada keragu-raguan dalam pemberlakuannya. Dengan pemberlakuan pasal 6 huruf c undang-undang KPK sesungguhnya mengandung materi muatan penyatuan fungsi-fungsi penegakan hukum, sehingga terdapat pertentangan antara dua atau lebih ketentuan dalam UU yang berbeda namun berlaku mengikat pada saat yang sama dan mengatur materi muatan yang sama pula tentang tugas yang dimiliki oleh lembaga penegak hukum.
Penegasan tugas dan wewenang Kepolisian maupun Kejaksaan dalam upaya penegakan hukum di bidang korupsi diatur dalam pasal 13 dan 14 Ayat (1) huruf g undang-undang kepolisian negara mengatur tugas dan wewenang Kepolisian dalam hal penyelidikan dan penyidikan perkara pidana termasuk perkara tindak pidana korupsi tetap menghormati prinsip pengawasan keseimbangan (check and balances) dengan Kejaksaan dan Penyidik lain berdasarkan Undang-undang. Dalam teori hukum acara pidana prinsip ini dikenal sebagai sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system) dan telah berjalan selama ini sebelum pemberlakuan pasal 6 huruf c undang-undang KPK.
Demikian pula penegasan tugas dan wewenang Kejaksaan RI dalam hal penyidikan dan penuntutan diatur dalam pasal 30 ayat (1) huruf a dan huruf d undang-undang kejaksaan dalam melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. Dengan berlakunya pasal 6 huruf c undang-undang KPK, dalam hal penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi terdapat dua aturan yang sama-sama berlaku. Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip lex certa. Bahwa dengan adanya keraguraguan dalam pemberlakuan dua atau lebih undang-undang, tentu telah berpotensi terhadap tidak adanya kepastian hukum. Padahal kepastian hukum merupakan hak konstitusional pemohon yang dijamin berdasarkan pasal 28 D ayat (1) UUD 1945. Sehingga dengan demikian, pasal 6 huruf c undang-undang KPK bertentangan dengan pasal 28 D ayat (1) UUD 1945.
Keempat, Mendapatkan Perhatian Masyarakat. Pasal 11 huruf b undang-undang KPK menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan, sehingga bertentangan dengan Pasal 28 D Ayat (1) UUD 1945. Adapun alasan pemohon adalah bahwa Pasal 11 huruf b undang-undang KPK yang menyatakan pada pokoknya bahwa KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat, jadi sangat sumir jika sesuatu yang tidak ada tolok ukurnya kemudian serta merta dijadikan bahan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan oleh KPK. Bahwa KPK sengaja membocorkan informasi kepada wartawan / pers secara tendensius mengenai segala hal atas diri Pemohon yang dipersangkakan atau diselidiki oleh KPK. Bahkan secara sistematik KPK telah melakukan pembentukan opini di masyarakat luas berdasarkan informasi dan bukti yang sangat sumir dan lemah.
Kelima, Penyadapan dan PerekamanPasal 12 Ayat (1) huruf a undang-undang KPK melanggar Hak Warga Negara atas rasa aman dan jaminan perlindungan dan kepastian hukum, sehingga bertentangan dengan Pasal 28 D Ayat (1) dan Pasal 28 G Ayat (1) UUD 1945. Adapun alasan pemohon adalah bahwa keberadaan KPK yang diberi kewenangan untuk melakukan penyadapan sangat jelas melanggar hak warga negara dari rasa aman untuk berkomunikasi, selain itu proses penyadapan yang tanpa ada aturan tersebut, jelas-jelas melanggar prinsip praduga tidak bersalah (presumption of innocence) yang merupakan prinsip utama dalam penegakan hukum. Hal tersebut telah menimbulkan kekhawatiran dan bahkan ketakutan serta perasaan tidak aman pada diri Pemohon.
Keenam, Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence). Pasal 40 undang-undang KPK melanggar prinsip persamaan di muka hukum dan kepastian hukum, serta bersifat diskriminatif, sehingga bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3), Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28 D Ayat (1) dan Pasal 28 I Ayat (2) UUD 1945. Adapun alasan pemohon bahwa berdasarkan Pasal 40 undang-undang KPK yang menyatakan KPK tidak berwenang untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan membawa konsekuensi seseorang yang disidik atau diperiksa sebagai Tersangka oleh KPK otomatis juga sudah menjadi Terdakwa.
Hal ini berbeda bagi tersangka perkara tindak pidana korupsi yang penanganan perkaranya diajukan oleh Kepolisian atau Kejaksaan. Sehingga, ketentuan ini jelas-jelas telah mencabut dan melanggar hak-hak asasi warga negara atas kedudukan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana diberikan dan dijamin oleh konstitusi, yaitu dalam Pasal 27 ayat (1) serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Secara faktual proses penegakan hukum terhadap seorang Warga Negara Indonesia, dapat dilakukan oleh tiga lembaga, yaitu: Kepolisian, Kejaksaan dan KPK. Namun demikian mengenai ketentuan hukum acaranya berbeda-beda, yaitu untuk Kepolisian dan Kejaksaan menggunakan hukum acara sebagaimana diatur dalam KUHAP dan undang-undang korupsi, sedangkan untuk KPK, disamping menggunakan hukum acara sebagaimana diatur dalam KUHAP dan undang-undang korupsi, juga menggunakan undang-undang KPK sebagai ketentuan khusus (lex specialis) sebagaimana disebutkan dalam Bagian Penjelasan Umum undang-undang KPK. Sehingga, ketentuan ini jelas sangat diskriminatif.
Ketujuh atau yang terakhir adalah Pasal 72 undang-undang KPK bertentangan dengan pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Adapun alasan pemohon keberadaan pasal 72 undang-undang KPK yang menyangkut tentang pemberlakuannya, tampak jelas bahwa undang-undang KPK berlaku sejak tanggal diundangkan yakni terhitung sejak tanggal 27 Desember 2002. Adanya penafsiran di kalangan ahli dalam perkara No. 069/PUU-II/2004 tentang apakah undang-undang a quo berlaku ke depan(prospective) atau sebaliknya dapat diberlakukan surut (retroaktif), telah menimbulkan tidak adanya kepastian hukum dalam pemberlakuannya.
Sistem Peradilan Pidana[8]
Berbicara mengenai sistem peradilan pidana sangatlah berkaitan erat dengan sistem hukum yang berlaku di sebuah negara. Hal ini adalah suatu kewajaran sebab sistem peradilan pidana adalah sebagai salah satu sub sistem dari sistem hukum nasional secara keseluruhan yang dianut oleh suatu negara. Oleh sebab itu, setiap negara di dunia ini mempunyai sistem peradilan pidana yang meskipun secara garis besar hampir sama namun memiliki karakter tersendiri yang disesuaikan dengan kondisi sosial masyarakat, budaya dan politik yang dianut.
Secara sederhana sistem peradilan pidana adalah proses yang dilakukan oleh negara terhadap orang-orang yang melanggar hukum pidana. Proses itu dimulai dari kepolisian, kejaksaan dan akhirnya pengadilan. Sebagaimana yang diungkapkan Cavadino dan Dignan bahwa sistem peradilan pidana adalah ”A term covering all those institution which respond officially to the commission of offences, notably the police, prosecution authorities and the court”.[9] Dengan kata lain, sistem peradilan pidana ini tidak hanya mencakup satu institusi tetapi berkaitan erat dengan beberapa institusi negara yang menurutFeeney pekerjaan aparat penegak hukum yang satu akan memberikan dampak dan beban kerja kepada aparat penegak hukum yang lain. Secara tegas dikatakan oleh Feeney “ …..what once criminal justice agency does likely to affect and be affected by other agencies and …..a detailed knowledge of the kinds of interactions that are likely to take is essential for undertaking system improvement “[10]
Hebert L. Packer menyatakan bahwa para penegak hukum dalam sistem peradilan pidana adalahintegrated criminal justice system yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Artinya, antara tugas penegak hukum yang satu dengan lainnya saling berkaitan. Packer selanjutnya memperkenalkan dua model dalam sistem peradilan pidana yaitu crime control model dan due process modelCrime control modelmemiliki karakteristik efisiensi, mengutamakan kecepatan dan presumption of guilt sehingga tingkah laku kriminal harus segera ditindak dan si tersangka dibiarkan sampai ia sendiri yang melakukan perlawanan. Model ini diibaratkan seperti sebuah bola yang sedang digelinding dan tanpa penghalang.
Sedangkan due process model memiliki karakteristik menolak efisiensi, mengutamakan kualitas danpresumption of innocent sehingga peranan penasehat hukum amat penting sekali dengan tujuan jangan sampai menghukum orang yang tidak bersalah. Model ini diibaratkan seperti orang yang sedang melakukan lari gawang. Kedua model tersebut ada nilai-nilai yang bersaing tetapi tidak berlawanan[11].
Sementara itu King mengemukakan beberapa model dalam sistem peradilan pidana guna melengkapi apa yang dikemukakan oleh Packer. Selain crime control model dan due porocess modelKingmenambahkan empat model lainnya yaitu medical modelbureaucratic modelstatus pasage model danpower model[12].
Dalam medical model proses acara pidana diibaratkan seperti mengobati orang sakit. Sebagaimana yang diungkapkan oleh King“ …..the restoration of the defendant to a state of mental and social health wherebys/he will be able to cope with the demands society makes oh him/her and refrain from the conduct which causes further intervention to be necessary[13]
Bureaucratic model memandang sistem peradilan pidana sebagai konflik antara negara dan terdakwa. Hukum acara pidana dinilai diskriminatif terhadap individu atau kelompok tertentu. Dikatakan demikian karena dengan aturan yang terbatas dalam beracara dan pembuktian, negara bebas memilih untuk membuat putusan kendatipun terkadang meniadakan kejadian yang sesunggunya. King berpendapat bahwa bureaucratic model dan due process model mempunyai hubunngan yang jelas namun didasarkan pada aspek yang berbeda. Due process model mengutamakan perlindungan terhadap individu dari kesewenang-wenangan kekuasaan negara sedangkan bureaucratic model mengutamakan proses terhadap terdakwa berdasarkan standar prosedur. Akan tetapi baik due process model maupunbureaucratic model didasarkan pada aturan yang baku dalam sistem peradilan pidana[14].
Selanjutnya terhadap model yang kelima dari King adalah status passage model. Model ini memandang sistem peradilan pidana sebagai suatu proses penerimaan status bagi si terpidana oleh masyarakat yang diwakili pengadilan. Terhadap status passage modelKing berpendapat, “ …this perspective stresses the function of the criminal court as institutions for denouncing the defendant, reducing his social status and promoting solidarity within the community . The reduction of social status in the offender results …not only in the stigmatization of the defendant as a person with a tarnished moral character , but also in the enhancement of social cohesiveness among law – abiding members of the community by setting the defendant apart from the community and by emphasizing the difference between him and law abiding citizens[15]
Model yang terakhir dari King adalah power model. Berdasarkan power model, sistem peradilan pidana adalah instrumen dari (Ruling class) golongan yang berkuasa yang melakukan diskriminasi terhadap kelompokkelompok tertentu termasuk di dalamnya kelompok etnis minoritas. Sistem peradilan pidana adalah untuk melindungi golongan yang berkuasa kendatipun terdapat perbedaan antara das sollen dandas sein. Hal ini disebabkan golongan yang berkuasa dapat mengontrol dan menginterpretasi aturan dengan diskriminasi dan represif[16].
Model yang dikemukakan Packer dan King selanjutnya oleh King dibagi ke dalam dua pendekatan, yakniparticipant approaches dan social approachesParticipant approaches adalah sistem peradilan dilihat dari sudut pandang aparat penegak hukum yang meliputi 3 model, yakni crime control modeldue process model dan medical model. Sedangkan social approaches adalah sistem peradilan pidana dilihat dari sudut pandang masyarakat yang mencakup bureaucratic modelstatus passage model dan power model.
Menurut King, dalam participant approach, ketiga model pertama tersebut telah mengidentifikasi berbagai nilai dalam proses acara pidana dan aparat penegak hukum diberi kebebasan untuk memilih mana yang akan digunakan. Ketiga model tersebut tidak ada satu model pun mengungguli yang lain, semuanya memiliki keunggulan masing-masing. Oleh sebab itu, para penegak hukum dalam sistem peradilan pidana biasanya tidak menerapkan satu model secara tegas tetapi tergantung pada individu atau kasus yang dihadapi. Sementara, dalam social approaches, ketiga model yang terakhir didasarkan pada analisis teori sosial mengenai hubungan antara institusi penegak hukum sebagai struktur tersendiri dengan struktur lainnya dalam masyarakat. Para penegak hukum mencoba menjelaskan proses beracara secara keseluruhan kepada masyarakat dengan tujuan-tujuan tertentu mengapa terjadi kesenjangan antara retoika dan kenyataan hukum[17].
Dalam peraturan hukum kongkrit, sistem peradilan pidana biasanya dituangkan dalam hukum acara pidana. Oleh Enschede hukum acara pidana adalah hukum yang riskan sebagai instrumen penegak hukum yang pelaksanaaannya dengan pengawasan yang rumit. Secara tegas Enschede menyatakan, ”Strafprocesrecht is riskant recht : De strafrechtspleging, instrumen voor handhaving van het recht, vertoont nu in dit opzicht een eigenaardigheid....”[18]Pernyataan tersebut tidaklah berlebihan dengan mengingat hukum acara pidana pada dasarnya adalah hak subjektif negara – biasa disebut jus puniendi – untuk menegak hukum pidana[19]. Oleh Vosjus puniendi didefinisikan : ”..... subjectieve recht van de overhied om te straffen, omvattend dus het recht om straf te bedreigen, starf op te legen en straf te voltreken[20]”.
Dalam konteks hukum acara pidana di Indonesia, bila dikaitkan dengan sistem peradilan pidana seperti yang telah diungkapkan di atas maka dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut : Pertama, perihalintegrated criminal justuce system yang diungkapkan baik oleh Packer maupun King, pada kenyataannya tidak dianut sepenuhnya dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Sebab, dalam sistem peradilan pidana di Indonesia dikenal asas difererensiasi fungsional. Artinya, masing-masing aparat penegak hukum mempunyai tugas sendiri-sendiri dan terpisah antara satu dengan yang lain.
Kedua, perihal model dalam beracara baik yang dikemukakan oleh Packer, maupun King, sistem peradilan pidana di Indonesia tidak menganut secara strik satu model tertentu. Kendatipun kecenderungannya pada crime control model, namun realitanya dikombinasikan dengan model yang lain. Sebagai contoh, asas presumption of innocent tetap menjadi landasan legal normatif bagi aparat penegak hukum ketika mengadakan pemeriksaan terhadap tersangka. Artinya, si tersangka diberlakukan seperti orang yang tidak bersalah. Namun di sisi lain, secara formal KUHAP kita menyatakan dalam Pasal 17 nya bahwa penangkapan dan penahanan dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan suatu tindak pidana (baca : presumption of guilt). Hal ini berarti berdasrkan diskiptif faktual, polisi dan jaksa harus yakin bahwa terhadap orang yang sedang disidik atau didakwa, dia adalah pelaku kejahatan yang sesungguhnya[21]. Demikian pula dalam penanganan narapidana di lembaga pemasyarakatan, sedikit–banyaknya, sistem kita mengikuti medical model dari King.
Ketiga, dalam mengantisipasi perkembangan zaman, khususnya kejahatan yang terjadi di masyarakat, tugas penegakan hukum tidak semata dibebankan kepada polisi, jaksa dan hakim, namun dimungkinkan pembentukan badan-badan khusus untuk membantu penegakan hukum di Indonesia. Hal ini sangat dimungkinkan dalam sistem hukum pidana di Indonesia sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 103 KUHP dan Pasal 284 ayat (2) KUHAP. Substansi kedua pasal tersebut secara implisit memberi peluang bagi pertumbuhan hukum pidana baru di luar kodifikasi.
Maksud Pasal 103 KUHP maupun Pasal 284 KUHAP adalah bahwa dalam mengantisipasi perkembangan zaman tidaklah menutup kemungkinan timbulnya kejahatan-kejahatan baru yang sama sekali belum terpikirkan pada saat mengkodifikasi hukum pidana dalam suatu kitab undang-undang. Demikian pula dengan perkembangan zaman, banyak kejahatan konvensional dilakukan dengan modus operandi yang canggih sehingga dalam proses beracara diperlukan teknik atau prosedur khusus untuk mengungkap suatu kejahatan[22].
Sebagai misal, dalam mengungkap pelanggaran berat hak asasi manusia, polisi sama sekali tidak dilibatkan. Penyelidikannya dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Sedangkan penyidikan dan penuntutan berada dalam satu tangan yakni kejaksaan agung. Demikian pula halnya dengan kejahatan korupsi yang sudah sangat akut di Indonesia, jika korupsi tersebut melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara; korupsi yang mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat atau korupsi yang menyangkut kerugian negara paling sedikit 1 milyar rupiah, maka penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Tanggapan Terhadap Susbtansi Permohonan Pengujian Undang-Undang KPK
Berdasarkan pemahaman terhadap sistem peradilan pidana secara kahfaah dan realitanya dalam sistem peradilan pidana di Indonesia sebagaimana telah diuraikan di atas, adapun tanggapan penulis terhadap dasar permohonan pengujian undang-undang KPK adalah sebagai berikut: Pertama, mengenai keberadaan Pengadilan Tipikor. TIDAK BENAR argumentasi pemohon yang menyatakan Pengadilan Tipikor merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif dengan merujuk Pasal 53 undang-undang KPK[23]. Pengadilan Tipikor tetap merupakan bagian kekuasaan yudikatif yang mempunyai dasar cantolan yang jelas.
Dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa : ”Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, .......”.Sementara dalam Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan, ” Badan Peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, ......”. Sedangkan Pasal 15 ayat (1) nya menyatakan, ”Pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 yang diatur dalam undang-undang”. Secara eksplisit penjelasan Pasal 15 ayat (1) menyatakan, ”Yang dimaksud dengan ”Pengadilan Khusus dalam ketentuan ini, antara lain adalah pengadilan anak, pengadilan niaga, pengadilan hak asasi manusia, pengadilan tindak pidana korupsi, pengadilan hubungan industrial yang berada di lingkungan peradilan umum, ......”.
Kedua, perihal keberadaan KPK yang menurut pendapat para pemohon bukan merupakan organ yang disebut dalam UUD 1945. Masih menurut para pemohon, KPK sebagai lembaga yang mempunyai kekuasaan yang berada di luar kerangka sistem ketatanegaraan, tidak memiliki sistem pengawasan dan sistem pertanggungjawaban yang accountable, dan melakukan pemangkasan peran dan fungsi kepolisian dan kejaksaan yang berada dibawah Presiden. Pendapat penulis, argumen para pemohon TERLALU MENGADA-ADA . Bukankah, institusi kejasaan yang nota bene adalah aparat penegak hukum juga tidak disebut dalam UUD 1945 sehingga eksistensinya perlu dipertanyakan ?
Berdasarkan Pasal 15 undang-undang KPK dan juga dalam penjelasan umum, KPK berkewajiban menyusun laporan tahunan sebagai pertanggungjawaban yang disampaikan kepada Presiden, DPR dan BPK. Bukankah hal ini merupakan salah satu bentuk akuntabilitas ? Selain itu dalam hubungan kemitraannya dengan aparat penegak hukum yang lain (baca : polisi dan jaksa), KPK dapat senantiasa diawasi dalam pelaksanaan tugasnya. Hal ini terbukti dengan kasus yang sudah diputus pengadilan mengenai pegawai KPK yang mencoba memeras tersangka kasus korpusi yang kemudian dipidana dengan menggunakan Pasal 67 undang-undang KPK[24].
Ketiga, mengenai penyatuan fungsi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang berada dalam satu tangan, yakni KPK. Menurut para pemohon Pasal 6 huruf c undang-undang KPK[25] bertentangan dengan pasal 28 D ayat (1) UUD 1945[26]. Adapun alasan pemohon bahwa pemberlakuan pasal tersebut sesungguhnya mengandung materi muatan penyatuan fungsi-fungsi penegakan hukum, sehingga terdapat pertentangan antara dua atau lebih ketentuan dalam undang-undang yang berbeda namun berlaku mengikat pada saat yang sama dan mengatur materi muatan yang sama pula tentang tugas yang dimiliki oleh lembaga penegak hukum, khususnya polisi dan jaksa. Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip lex certa.
Tanggapan penulis, penyatuan fungsi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan pada KPK dalam perkara korupsi, TIDAK ADA KAITANNYA dengan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945. Penyatuan ketiga fungsi tersebut pada KPK lebih pada faktor efisiensi dan efektifitas dalam penanganan kasus korupsi. Sebab dalam konteks hukum acara, meskipun dikenal intergrated criminal justice system dari para aparat penegak hukum yang terlibat didalamnya, namun pada kenyataannya antara satu institusi dengan institusi yang lain saling berkompetisi, bekerja dalam sistem yang tertutup dan kurang koordinasi.
Mengenai hal ini secara tegas dinyatakan oleh Feeney, “Despite the fact that no one denies that the stages and processes of criminal justice are interconnected, many commentators argue that the process can not be viewed as a system because it is dysfunctional because it is made up of different agencies all of which have different and sometimes competing objectives and exercise wide and unaccountable discretionary powers. The agencies work in isolation and there is a lack of communication and cooperation both between stages and agencies. As a result, the criminal justice process is ill coordinated[27].”
Bila kita menggunakan metode perbandingan, fungsi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan di negeri Belanda berada dalam satu kekuasaan. Meskipun polisi merupakan institusi tersendiri, tetapi dalam halstrafrechtelijke handhaving van de rechtsorde di Belanda, polisi berada di bawah kekuasaan jaksa. Artinya, dalam menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan berada dalam kekuasaan officier van justitie, polisi hanyalah hulp magistraat atau pembantu dari jaksa[28].
Terhadap asas lex certa, dalam konteks hukum pidana materiil, tidak boleh ada perumusan delik yang kurang jelas[29]. Artinya, ketentuan pidana yang tidak jelas atau terlalu rumit hanya akan memunculkan ketidakpastian hukum dan menghalangi keberhasilan upaya penuntutan[30]. Dalam konteks hukum pidana formal, ketentuan beracara haruslah pula dirumuskan secara tegas sehingga tidak dapat diinterpretasikan lain dari apa yang tertulis. Ketentuan Pasal 6 C SAMA SEKALI TIDAK BERTENTANGAN dengan asas lex certa, namun merupakan lex specialis dari ketentuan KUHAP, ketentuan dalam undang-undang kepolisian dan ketentuan dalam undang-undang kejaksaan selama kasus korupsi tersebut memenuhi kriteria Pasal 11 undang-undang KPK.
Keempat, Mendapatkan Perhatian Masyarakat. Menurut para pemohon Pasal 11 huruf b UU KPK[31]menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan, sehingga bertentangan dengan Pasal 28 D Ayat (1) UUD 1945. Alasannya KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat, jadi sangat sumir jika sesuatu yang tidak ada tolok ukurnya kemudian serta merta dijadikan bahan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan oleh KPK.
Tanggapan penulis terhadap hal ini adalah bahwa ketentuan dalam Pasal 11 UU KPK tidaklah dapat dipisahkan dengan ajaran sifat melawan hukum yang terkandung dalam undang-undang korupsi. Seperti yang kita ketahui bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 2 Ayat (1) undang-undang korupsi yang dimaksud dengan melawan hukum tidak hanya dalam artian formil semata tetapi juga dalam arti materiil. Artinya, meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana.
Ajaran sifat melawan hukum materiil ini sebenarnya berasal dari Jerman dengan salah satu ilmuannya adalah Von Liszt. Secara tegas Von Liszt menyatakan bahwa setiap perbuatan yang anti-sosial adalahwederrechtelijk[32]. Di negeri Belanda, pengikut fanatiknya adalah Vos, yang dalam Leerbook nya ia mengatakan, “..... het strafrecht zich richt tegen min of meer abnormale gedragingen....[33]”. Dalam kaitannya dengan kasus korupsi yang mendapatkan perhatian masyarakat, sudah barang tentu menganut unsur dapat dicelanya suatu perbuatan yang merupakan salah satu elemen dari perbuatan pidana[34].
Kelima, Penyadapan dan PerekamanPendapat para pemohon, Pasal 12 Ayat (1) huruf a undang-undang KPK[35] melanggar Hak Warga Negara atas rasa aman, jaminan perlindungan dan kepastian hukum, sehingga bertentangan dengan Pasal 28 D Ayat (1) dan Pasal 28 G Ayat (1) UUD 1945[36]. Adapun alasan pemohon adalah bahwa keberadaan KPK yang diberi kewenangan untuk melakukan penyadapan sangat jelas melanggar hak warga negara dari rasa aman untuk berkomunikasi, selain itu proses penyadapan yang tanpa ada aturan tersebut, jelas-jelas melanggar prinsip praduga tidak bersalah (presumption of innocence) yang merupakan prinsip utama dalam penegakan hukum.
Perihal penyadapan dan perekaman seperti yang dimohonkan oleh para pemohon, ada beberapa tanggapan penulis. Pertama, penyadapan dan perekaman adalah dalam rangka menemukan bukti untuk membuat terang suatu peristiwa pidana. Artinya, kita sedang berbicara mengenai apa yang dikenal dengan istilah bewijsvoering dalam hukum pembuktian. Secara harafiah bewijsvoering berarti penguraian cara bagaimana menyampaikan alat-alat bukti kepada hakim di pengadilan.
Bagi negara-negara yang cenderung menggunakan due process model[37] dalam sistem peradilan pidananya, perihal bewijsvoering ini cukup mendapatkan perhatian. Dalam due process model, negara begitu menjunjung tinggi hak asasi manusia (hak-hak tersangka), sehingga acap kali seorang tersangka dibebaskan oleh pengadilan dalam pemeriksaan pra peradilan, lantaran alat bukti diperoleh dengan cara yang tidak sah atau yang diesbut dengan istilah unlawful legal evidence[38]Bewijsvoering ini semata-mata menitikberatkan pada hal-hal yang bersifat formalistis. Konsekuensi selanjutnya, seirngkali mengkesampingkan kebenaran dan fakta yang ada.
Lain hanlnya dengan sistem peradilan pidana di Indonesia, meskipun tidak sepenunhnya, namun paling tidak didominasi oleh crime control model dalam beracara. Di sini teknis penyelidikan dan penyidikan dalam rangka menemukan tersangka dan barang serta alat bukti dapat disimpangi dari ketentuan umum yang diatur oleh KUHAP selama ada undang-undang khusus yang mengatur tentang itu. Dalam pengungkapan kasus korupsi, demikian pula dalam pengungkapan kasus narkotika, psikotropika dan terorisme teknis penyelidikan dan penyidikan secara khsus seperti under cover, penyadapan dan perekaman pembicaraan dapat dibenarkan. Sehingga tidaklah dapat dikualifikasikan sebagai unlawful legal evidance karena sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Kedua, kebebasan untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 F Ayat (1) UUD 1945[39], demikian pula Pasal 28 D Ayat (1) dan Pasal 28 G Ayat (1) UUD 1945 sebagaimana yang dimaksud oleh para pemohon, BUKANLAH PASAL-PASAL YANG TIDAK DAPAT DISIMPANGI DALAM KEADAAN APAPUN. Hal ini berbeda dengan ketentuan dalam Pasal 28 I Ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan dengan tegas dan rinci hak-hak yang tidak dapat disimpangi dalam keadaan apapun. Meskipun ada yang berpendapat bahwa pembatasan terhadap Pasal 28 I Ayat (1) terdapat dalam Pasal 28 J UUD 1945, namun masih bisa diperdebatkan lebih lanjut.
Ketiga, penyadapan dan perekaman TIDAK ADA KAITANNYA dengan asas presumption of innocent yang akan penulis jelaskan lebih lanjut dalam uraian di bawah ini.
KEENAM, Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocent). Menurut para pemohon, Pasal 40 undang-undang KPK[40] melanggar prinsip persamaan di muka hukum dan kepastian hukum, serta bersifat diskriminatif, sehingga bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3), Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28 D Ayat (1) dan Pasal 28 I Ayat (2) UUD 1945. Adapun alasan pemohon bahwa berdasarkan Pasal 40 undang-undang KPK yang menyatakan KPK tidak berwenang untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan membawa konsekuensi seseorang yang disidik atau diperiksa sebagai Tersangka oleh KPK otomatis juga sudah menjadi terdakwa.
Terhadap masalah asas praduga tidak bersalah yang dikaitkan dengan tidak adanya kewenangan KPK untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan, ada dua hal yang menjadi tanggapan penulis : Pertama, ketentuan dalam Pasal 40 undang-undang KPK merupakan prudential principle bagi KPK untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Sebab, begitu ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah kasus korupsi oleh KPK, membawa konsekuensi akan dibawa sampai ke pengadilan. Oleh karena itu, sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka, KPK dituntut untuk bekerja semaksimal dan secermat mungkin, terutama yang berkaitan dengan masalah pembuktian.
Kedua, sebagai konsekuensi logis sistem peradilan pidana di Indonesia yang didominasi oleh crime control model yang menggunakan asas praduga bersalah dalam beracara, tidaklah dapat dilawankan dengan asas praduga tidak bersalah. Secara tegas dinyatakan oleh Packer dalah keliru jika asas praduga bersalah sebagai suatu yang bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah. Ibarat kedua bintang kutub dari proses kriminal, asas praduga tidak bersalah bukan lawannya, ia tidak relevan dengan asas praduga bersalah, kedua konsep itu berbeda tetapi tidak bertentangan.
Asas praduga tidak bersalah adalah pengarahan bagi aparat penegak hukum tentang bagaimana mereka harus bertindak lebih lanjut dan mengesampingkan asas praduga bersalah dalam tingkah laku mereka terhadap tersangka. Intinya, praduga tidak bersalah bersifat legal normative dan tidak berorientasi padsa hasil akhir. Sedangkan asas praduga bersalah bersifat deskriptif faktual. Artinya, berdasar fakta-fakta yang ada si tersangkan akhirnya akan dinyatakan bersalah. Karena itu, terhadapnya harus dilakukan proses hukum mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai pada tahap peradilan. Tidak boleh berhenti di tengah jalan[41].
Ketujuh atau yang terakhir adalah Pasal 72 undang-undang KPK[42] bertentangan dengan pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Adapun alasan pemohon keberadaan pasal 72 undang-undang KPK yang menyangkut tentang pemberlakuannya, tampak jelas bahwa undang-undang KPK berlaku sejak tanggal diundangkan yakni terhitung sejak tanggal 27 Desember 2002. Adanya penafsiran di kalangan ahli dalam perkara No. 069/PUU-II/2004 tentang apakah undang-undang a quo berlaku ke depan (prospective) atau sebaliknya dapat diberlakukan surut (retroaktif), telah menimbulkan tidak adanya kepastian hukum dalam pemberlakuannya.
Tanggapan penulis, ketentuan Pasal 72 undang-undang a quo, TIDAK ADA KAITANNYA DENGAN KEPASTIAN HUKUM. Persoalan yang selalu diperdebatkan dalam ketentuan Pasal 72 undang-undang KPK ini adalah apakah KPK dapat menyidik perkara korupsi sebelum KPK dibentuk berdasarkan undang-undang a quo ? Mengenai persoalan ini terlebih dulu harus dijelaskan bahwa kewenangan untuk melakukan proses penuntutan sebagai bagian yang tidak dipisahkan proses beracara merupakan salah satu makna yang tergantung dalam asas legalitas.
Menurut sejarahnya, asas legalitas ini dirumuskan oleh Anselm von Feuerbach. Dengan mantap dalam bahasa Latin ia mengatakan : nulla poena sine lege (tidak ada pidana tanpa ketentuan pidana menurut undang-undang) ; nulla poena sine crimine (tidak ada pidana tanpa perbuatan pidana) ; nullum crimen sine poena legali (tidak ada perbuatan pidana tanpa pidana menurut undang-undang)[43]. Berdasarkan ketiga frase tersebut, asas legalitas ini mempunyai dua fungsi. Kedua frase yang pertama adalah fungsi melindungi dari asas legalitas. Artinya, undang-undang pidana melindungi rakyat terhadap kekuasaan yang tanpa batas dari pemerintah. Sedangkan frase ketiga adalah fungsi instrumentasi dari asas legalitas. Artinya, di dalam batas-batas yang ditentukan undang-undang, pelaksanaan kekuasaan oleh pemerintah tegastegas diperbolehkan[44].
Asas legalitas dalam hukum pidana dapat dibedakan dalam hukum pidana materiil dan hukum pidana formal. Sebagaimana pembagian umum dalam hukum pidana seperti yang dinyatakan van Hamel”..... strafrecht omvat naar de gangbare onderscheiding twee deelen, een materieel en een formeel[45]. Fungsi melindungi ada dalam hukum pidana materiil, sementara fungsi instrumentasi ada dalam hukum pidana formal. Asas legalitas dalam hukum pidana formal (hukum acara pidana) mempunyai makna setiap perbuatan pidana harus dituntut. Dengan demikian, KPK sejak terbentuk berwenang untuk melakukan proses pidana terhadap kasus korupsi selama memenuhi kriteria yang terdapat dalam Pasal 11 undang-undang KPK tanpa dibatasi batas waktu kapan perbuatan koruspi tersebut dilakukan.
DAFTAR PUSTAKA
  • Cavadino Michael dan Dignan James,1997, The Penal Sistem An Introduction, SAGE Publication Ltd.
  • Dani Krisnawati, Eddy O.S Hiariej, Marcus Priyo Gunarto, Sigid Riyanto dan Supriyadi, 2006, Bunga Rampai Hukum Pidana Khusus, Pena : ilmu dan amal, Jakarta.
  • Elzinga, D.J., Van Rest, P.H.S., de Valk, J.,1995, Het Nederlandse Politierecht, Tjeenk Willink Zwole, 1995.
  • Enschede, Ch.J., 2002, Beginselen Van Strafrecht, Kluwer Deventer.
  • Hiariej, Eddy O.S., 2002, Memahami Asas Praduga Bersalah Dan Tidak Bersalah, KOMPAS, 21 Oktober 2002.
  • Hiariej, Eddy O.S ., Kinerja Polisi, Surat Kabar Harian KOMPAS, Kamis, 6 November 2003.
  • Hiariej, Eddy O.S., 2005, Crimnal Justice System In Indonesia, Between Theory And Reality, Asia Law Review Vol.2, No. 2 December 2005, Korean Legislation Research Institute.
  • International Conference Against Corruption, ”Declaration of the 8th International Conference Against Corruption:, signed in Lima ,Peru, 11 September 1997
  • King, M.,1981, A Framework Of Criminal Justice, Croom Helm, London.
  • Packer, Hebert L., 1968, The Limits of the Criminal Sanction, Oxford University Press.
  • Remmelink, Jan., 2003, Hukum Pidana Komentar Atas Pasal-Pasal Terpenting Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda Dan Padanannya Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia, Gramedia Pustaka Utama.
  • Romli Atmasasmita, 2004, Sekitar Masalah Korupsi Aspek Nasional dan Aspek Internasional, Mandar Maju, Bandung.
  • Schaffmeister, D., Keijzer, N., Sutorius, E.PH., Diterjemahkan oleh J.E Sahetapy, 1995, Hukum Pidana, Liberty.
  • Suringa Hazewinkel, D., 1953, Inleiding Tot De Studie Van Het Nederlandse Strafrecht, H.D.Tjeenk Willink & Zoon N.V. – Haarlem.
  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • University Of Leicester, 1998, Modul 5, “Issues In The Criminal Justice Process”, Scarman Center, University Of Leicester.
  • Utrecht, E., 1960. Hukum Pidana I, Penerbitan Universitas, Bandung.
  • Van Hamel, G.A., 1913, Inleiding Tot De Studie Van Het Nederlansche Strafrecht, Derde Druk, De Erven F. Bohn Haarlem & Gebr. Belinfante `s- Gravenhage.
  • Vos, H.B., 1950, Leerboek Van Nederlands Strafrecht, Derde Herziene Druk, H.D.Tjeenk Willink & Zoon N.V. – Haarlem.


[1]Disampaikan dalam Expert Meeting, 12 – 13 Oktober 2006, Kerjasama Pusat Kajian Anti- Korupsi Fakultas Hukum UGM, Indonesian Court Monitoring dan Kemitraan, Yogyakarta.
[2] Staf Pengajar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
[3] International Conference Against Corruption, ”Declaration of the 8th International Conference Against Corruption:, signed in Lima ,Peru, 11 September 1997
[4] Dani Krisnawati, Eddy O.S Hiariej, Marcus Priyo Gunarto, Sigid Riyanto dan Supriyadi, 2006,
Bunga Rampai Hukum Pidana Khusus, Pena : ilmu dan amal, Jakarta, hlm. 33 – 34.
[5] Romli Atmasasmita, 2004, Sekitar Masalah Korupsi Aspek Nasional dan Aspek Internasional,
Mandar Maju, Bandung, hlm.V.
[6] Dani Krisnawati, Eddy O.S Hiariej, Marcus Priyo Gunarto, Sigid Riyanto dan Supriyadi, Ibid,
hlm. 69.
[7] Pasal 43 ayat (1) : “ Dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak undang-undang ini mulai berlaku, dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”. Selanjutnya dalam Pasal 43 ayat (2) menyebutkan : ”Komisi sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) mempunyai tugas dan wewenang melakukan koordinasi dan supervisi, termasuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku”.
[8] Intisari tulisan mengenai Sistem Peradilan Pidana ini pernah dimuat dalam : Eddy O.S Hiariej, 2005, Crimnal Justice System In Indonesia, Between Theory And Reality, Asia Law Review Vol.2, No. 2 December 2005, Korean Legislation Research Institute.
[9] Michael Cavadino dan James Dignan, The Penal Sistem An Introduction, 1997, SAGE Publication Ltd. hlm. 1.
[10] University Of Leicester, 1998, Modul 5, “Issues In The Criminal Justice Process”, Scarman Center, University Of Leicester, hlm. 13.
[11] Hebert L Packer, 1968, The Limits of the Criminal Sanction, Oxford University Press, hlm. 164 – 165.
[12] University Of Leicester, Ibid, hlm. 24.
[13] M. King, 1981, A Framework Of Criminal Justice, Croom Helm, London, hlm. 20
[14] University Of Leicester, Ibid, 25.
[15] M. King, Ibid, 24.
[16] University Of Leicester, Ibid, 26 – 27.
[17] University Of Leicester, Ibid,hlm. 28. Lihat juga : Eddy O.S Hiariej, 2002, Memahami Asas Praduga Bersalah Dan Tidak Bersalah, KOMPAS, 21 Oktober 2002, hlm. 4.
[18] Ch.J.Enschede, 2002, Beginselen Van Strafrecht, Kluwer Deventer, hlm. 63.
[19] D. Hazewinkel Suringa, 1953, Inleiding Tot De Studie Van Het Nederlandse Strafrecht, H.D.Tjeenk Willink & Zoon N.V. – Haarlem, hlm. 1.
[20] Hak penguasa terhadap pemidanaan yang meliputi hak menuntut pidana, menjatuhkan pidana dan melaksanakan pidana : H.B. Vos, 1950, Leerboek Van Nederlands Strafrecht, Derde Herziene Druk, H.D.Tjeenk Willink & Zoon N.V. – Haarlem, hlm. 2.

[21] Eddy O.S Hiariej, 2005, Crimnal Justice System In Indonesia, Between Theory And Reality, Asia Law Review Vol.2, No. 2 December 2005, Korean Legislation Research Institute, hlm. 33 – 34.
[22] Dani Krisnawati, Eddy O.S Hiariej, Marcus Priyo Gunarto, Sigid Riyanto dan Supriyadi, Ibid, hlm. 2 – 3.
[23] Pasal 53 : “Dengan undang-undang ini dibentuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus tindak pidana korupsi yang penuntutannya diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
[24] Pasal 67 : “ Setiap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi dan pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang melakukan tindak pidana korupsi, pidananya diperberat dengan
menambah 1/3 (satu pertiga) dari ancaman pidana pokok”.
[25] Pasal 6 C : “Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi”.
[26] Pasal 28 D Ayat (1) : “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukumyang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
[27] University Of Leicester, Ibid,hlm. 14.
[28] Elzinga, D.J., Van Rest, P.H.S., de Valk, J.,1995, Het Nederlandse Politierecht, Tjeenk Willink Zwole, 1995, hlm. 171.
[29] D. Schaffmeister, N. Keijzer, E.PH. Sutorius, diterjemahkan oleh J.E. Sahetapy, Hukum Pidana, Liberty, hlm. 12.
[30] Jan Remmelink, 2003, Hukum Pidana Komentar Atas Pasal-Pasal Terpenting Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda Dan Padanannya Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, hlm. 358.
[31] Pasal 11 huruf b : “Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat”.
[32] Utrecht, , 1960. Hukum Pidana I, Penerbitan Universitas, Bandung, hlm. 270.
[33] Hukum pidana adalah untuk melawan kelakuan-kelakuan yang tidak normal. Lihat : H.B. Vos, Ibid, hlm. 136.
[34] Ch.J. Enschede, Ibid, hlm. 156.
[35] Pasal 12 Ayat (1) huruf a : ” Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan“.
[36] Pasal 28 G Ayat (1) : ” Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.
[37] Due Process Model oleh Herbert L. Packer seperti yang telah diutarakan di atas dapatlah dikatakan mendominasi sistem peradilan pidana di Amerika. Bahkan pada sutau titik yang paling ekstrim, ketika seorang polisi menangkap tersangka dan ia lupa membacakan hak-hak tersangka yang dikenal dengan istilah Miranda Warning, memberi konsekuensi tersangka dapat dilepaskan.
[38] Eddy O.S Hiariej, Kinerja Polisi, Surat Kabar Harian KOMPAS, Kamis, 6 November 2003, hlm.37.
[39] Pasal 28 F : “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
[40] Pasal 40 : “Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi”.
[41] Hebert L Packer, 1968, Ibid, hlm. 164. Lihat juga dalam Eddy O.S Hiariej, 2002, Memahami
Asas Praduga Bersalah Dan Tidak Bersalah, KOMPAS, 21 Oktober 2002, hlm. 4.
[42] Pasal 72 : Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan“.
[43] D. Schaffmeister, N. Keijzer, E.PH. Sutorius, Ibid, , hlm. 5.
[44] Ibid, hlm. 4.
[45] G.A Van Hamel, 1913, Inleiding Tot De Studie Van Het Nederlansche Strafrecht, Derde Druk, De Erven F. Bohn Haarlem & Gebr. Belinfante ’s-Gravenhage, hlm. 4.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar